seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penyidik Jam Pidsus Tetapkan Dirut PT PKS Tersangka

by Redaksi - Tanggal 23-05-2023,   jam 11:09:11
Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejasaan Agung, Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejasaan Agung, Dr Ketut Sumedana

SB, JAKARTA – Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (22/5/2023),

SM diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SM juga dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023.

Dari rilis yang diterima, Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejasaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan dalam perkara ini, saudara SM menandatangani kontrak pembangunan apartemen, perumahan, serta berita acara serah terima dan tersangka SM juga menerima uang dari beberapa proyek apartemen.

"Ada beberapa kontrak proyek ditanda tangani oleh tersangka, seperti Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif),” ungkapnya.

Dan juga, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif), serta menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixture dan equipment Hotel Horison Gorontalo dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo.

“Sehingga hasil pemeriksaan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000,” sebutnya.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka MS yang bersankutan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkannya satu MS tersangka, maka jumlah tersangka yang berkaitan dalam perkara ini berjumlah sebanyak sebanyak 8 orang yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR dan MS,” tutupnya. (sb/*)