Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H Shamsudin saat menerima aduan korban pemerasan oknum TNI gadungan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Seorang janda muda berinisial EP di Palangka Raya menjadi korban pemerasan oknum TNI gadungan setelah melakukan video call sex atau VCS dengan pelaku HA.
Korban 30 tahun tersebut tidak menyangka aksi VCS dengan pelaku direkam, sehingga dia menjadi korban pemerasan dan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang dan pulsa, maka video akan disebar luarkan.
Karena tidak tahan terus menerus diminta uang oleh pelaku, EP pun mengadukan permasalahan yang menimpa dirinya itu.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, peristiwa berawal pada saat janda anak dua berusia 30 tahun tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial facebook.
"Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi di facebook, keduanya ini bertukar nomor whatsApp. Pada saat berkenalan pelaku ini mengaku anggota TNI yang berdinas di Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kabid Humas, Selasa (23/5/2023) pagi.
Usai termakan rayuan gombal pelaku, korban menerima ajakan pelaku untuk menjalani hubungan pacaran daring atau online. Bahkan karena dibutakan perasaan cinta, korban juga menerima ajakan pelaku untuk melakukan video call sex atau VCS.
"Ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana di VCS, pelaku melakukan rekam layar yang kemudian video berdurasi 1 menit 46 detik tersebut dijadikan alat untuk memeras korban," ucapnya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan pulsa, agar video tersebut dihapus dan tak disebarkan. Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan pulsa secara bertahap hingga mencapai Rp 1 juta.
Tak tahan akibat diperas pelaku, korban kemudian Curhat ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H Shamsudin atau yang kerap disapa Cak Sam.
"Setelah kami profiling akun facebooknya ternyata akun palsu dan pelaku ini merupakan TNI gadungan yang berada di pulau Sumatera," ujarnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku diberikan peringatan terkait menyebarkan video porno dan memeras seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
"Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video tersebut dan tidak mengulangi aksi tersebut kepada korban," tuturnya.
Kabidhumas kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang hanya dikenal di media sosial. "Karena akan menjadi korban pemerasan," pungkasnya. (sb)