seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bimtek Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU

by Redaksi - Tanggal 31-05-2023,   jam 08:49:42
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Imang Job Marsudi, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan beserta para Kasi Tindak Pidana Khusus dan para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalimantan Selatan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Imang Job Marsudi, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan beserta para Kasi Tindak Pidana Khusus dan para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalimantan Selatan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL

SB, BANJARMASIN - Acara Bimbingan Teknik (Bimtek) atas perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaksanakan Selasa (30/52023) bertempat di Aula Hotel Galaxy Kota Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum sebagai narasumber, juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Imang Job Marsudi S.H., M.H.

Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan beserta para Kasi Tindak Pidana Khusus, dan para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri S.H., M.H melalui Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel Roy Arland, SH., MH., mengatakan kegiatan ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis, karena melalui forum ini selain mendapatkan ilmu dan pengalaman dari para narasumber.

"Sekaligus forum diskusi muaranya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, dan kompetensi bagi para Jaksa dan penyidik PPNS dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan sekaligus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal," jelasnya.

Lanjutnya forum yang diselenggarakan ini juga diharapkan dapat gunakan sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal

dan memahami baik tugas, fungsi dan wewenang dari masing- masing penegak hukum dalam hal ini Jaksa sebagai Penuntut Umum dan eksekutor maupun Para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalimantan Selatan.

"Selain itu sebagai wadah dalam membangun

koordinasi dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan

tugas dan fungsi yang baik ke depan dalam lingkup penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan untuk memahami karakteristik hukum perpajakan termasuk mengatasi tantangan dengan segala problematika/dinamika," katanya.

"Serta kompleksitas penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang berasal dari tindak pidana perpajakan dapat dilakukan melalui meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dari penegak hukumnya dan salah satunya melalui sarana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan ini," lanjutnya lagi.

Roy menerangkan sinergitas, kolaborasi, dan kerjasama antar institusi penegak hukum merupakan salah satu kunci, sekaligus sarana untuk saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab masing masing untuk menghadapi

spektrum tantangan penegakan hukum yang beragam. Yang perlu sama-sama digaris bawahi dan pahami bersama bahwa sebagai penegak hukum merupakan satu kesatuan

dan berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu.

"Jadi penyidikan harus dimaknai bagian dari penuntutan. Artinya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus bersifat proyekif atau futuristik tidak hanya sekedar dinyatakan lengkap (P-21), tetapi harus berfikir proyekif atau futuristik bahwa hasil penyidikan yang dilakukan dapat terbukti di persidangan dan sekaligus eksekutable pasca putusan Inkrah (pasca ajudikasi) nantinya," tegas Roy Arland.

"Sederhananya, kesukses penuntutan dan eksekusi tidak dapat dilepaskan dari proses penyidikan yang berkualitas dan disaat yang bersamaan makna dari Pratut itu untuk menjaga agar penyidikan dapat dilakukan sebagaimana mestinya melalui petunjuk diberikan," ucapnya.

Kata Roy, bertitik tolak dari hal tersebut maka sinergitas, kolaborasi, dan kerjasama antar institusi penegak hukum pada sistem peradilan pidana merupakan suatu keharusan, khususnya dalam penanganan tindak pidana dibidang perpajakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu menanggulangi kejahatan dan sekaligus pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Kerja sama dan/atau koordinasi yang dibangun antar penegak hukum, juga harus mampu saling memberikan penguatan secara kelembagaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas di bidang perpajakan," tandasnya. (adm)