seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Berdasarkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan Terhadap 18 Tersangka

by Redaksi - Tanggal 31-05-2023,   jam 09:57:44
Jampidum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana Jampidum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana

SB, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (17/05/2022).

Jampidum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana dalam rilis yang diterima menyampaikan, 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka yang terlibat didalamnya diantaranya Felix Ibuhu alias Felix yang sangkakan melanggat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 359 KUHP dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Kedua tersangka Yuliana alias Yuli disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dari Kejaksaan Negeri Bangka, ketiga Rodi Hartono Als Rodi disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Lebong.

Selanjutnya, Mardianto dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka Dedek Utyan Putra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan tersangka Yopa Sopana disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Garut.

Tujuh, tersangka SUMARDI Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang penadahan, delapan tersangka Nurhayati dan Fajar dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Tersangka Abdul Latif dan Denny Fahrudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka Toto Riyanto dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tiga belas, tersangka Teddy Pratama Rumagesan dan Sarbani Rumanais dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka Rudi Hartono dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

“Enam belas, tersangka Masnun dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Herman Franyo Alowysius Moa Bura dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terahir tersangka Yuspiani alias Alfi alias Afi dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Jampidum. 

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," tegasnya. (sb/*)