seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tunggu Pembeli Malah Keduluan Ditangkap Polisi dan Ditemukan 7 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 05-06-2023,   jam 02:40:11
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MT (30) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Pelaku ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sebab saat dilakukan penggeledahan kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasat Resnarkoba AKP Harno membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang haram.

“MT ditangkap setelah melakukan penyelidikan hasil informasi masyarakat. Dia ditangkap di Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023) malam,” ucap Kombes Budi Santosa.

Kapolresta menerangkan, waktu penangkapan pelaku seorang diri yang diduga sedang menunggu seseorang, namun saat anggota datang tidak menyadari dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan tujuh paket sabu.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam dari mana asal barang,” tuturnya.

Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku Ri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (sb)