Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong H. Wibawa Agung S,ST,MT menunjukkan dokumen pakta integritas, Selasa (6/6/2023). FOTO : KEJARI TABALONG
SB, TABALONG - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong H. Wibawa Agung S,ST,MT., Kepala Bidang Bina Marga Ir. Sunengsi, ST., Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Wahyu Hidayat, ST., kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air Ir. Iwan Romaidi, ST, MA., beserta jajaran telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Program Pengawalan Proyek Strategis Daerah Tahun 2023, Selasa (6/6/2023) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sesuai dengan Surat Permohonan Nomor : B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 l, Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/223/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/094/2023, Tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H menyampaikan melalui Penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan para pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong, agar dapat memperkuat Komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Diharapkan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Dengan demikian hasil pekerjaan Proyek Strategis Daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas," jelasnya.
Kajari menegaskan arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. (adm)