seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Digerebek Polisi, 10 Paket Sabu Gagal Diedarkan

by Redaksi - Tanggal 07-06-2023,   jam 09:28:24
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran aparat kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan satu orang pria bernama Muhamad Shidik (33) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023) pukul 17.30 WIB di sebuah barak tempat tinggal di Jalan Murjani Gang Hidayah RT 01 RW 07, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Wakasat Narkoba AKP Harno mengatakan, bahwa pelaku sudah masuk dalam daftar target pihak Kepolisian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

"Pelaku sudah kita pantau dan saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu," kata AKP Harno.

Dijelaskan Harno, Pelaku yang kesehariannya sebagai seorang pengedar sabu-sabu ini hanya bisa pasrah saat anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat 5,95 gram yang disimpan di bawah lantai dapur dan didalam bungkus rokok, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bungkus rokok, handphone dan uang Rp 100 ribu.

"Kini pelaku yang sudah diamankan polisi dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ab/sb)