H Asang menggunakan rompi tahanan digiring petugas dari Kejati Kalteng di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan eksekusi terdakwa H Asang Triasha ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023, dimana dalam amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa H Asang Triasha dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan tersebut,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman diwakili Kasi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra dalam rilis yang dikirkmkan, Rabu (7/6/2023).
Dodik Mahendra mengatakan, terdakwa H Asang Triasha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor:31/PID.SUS-TPK/PT PLK tanggal 03 Oktober 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 24 Agustus 2022 tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.400.000, dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Bapak Kajati mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 ini. Adanya putusan ini adalah sebagai perwujudan adanya keadilan didalam masyarakat dan juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H Asang Triasha tersebut,” tandasnya. (mda/ok)