seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan 20 Paket Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 08-06-2023,   jam 09:01:01
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS – Dua orang pria diduga sebagai penyalahguna narkotika berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dua pelaku yang diamankan kepolisian yakni berinisial A (47) dan H (49) dengan barang bukti 20 paket sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi membenarkan perihal pengungkapan perkara tindak pidana narkoba di wilayahnya dengan terduga pelaku A dan H pada Rabu (7/6/2023) pukul 15.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengeledahan, petugas mengamankan 20 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ucap Iptu Subandi kepada awak media ini, Kamis (8/6/2023).

Subandi menjelaskan, kronologis bermula pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah A di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas telah tertangkap tangan A tersebut, saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang berupa 20 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,22 gram.

"Dari hasil pengeledahan, kita mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Subandi, turut diamankan burang bukti 1 buah kotak besi berlapis lakban warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet kecil warna pink bermotif Hello Kitty, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 unit Handphone VIVO 2007 warna biru, 1 unit Handphone Redmi 5 warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario warna putih dengan Nopol KH 4761 BV beserta kunci kontak, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam putih dengan Nopol KH 2127 BY, 1 lembar kantong plastik warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," ucapnya. (sb)