seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPU Pulang Pisau Tetapkan PDPB Juni Sebanyak 94.611 Pemilih

by Redaksi - Tanggal 29-06-2022,   jam 02:24:54
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau Yuliana, menyerahkan Pemuktahiran Dat Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kepada salah satu perwakilan Parpol usai Rapat Koordinasi (Rakor) di aula kantor KPU setempat, Rabu (29/6/2022). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau Yuliana, menyerahkan Pemuktahiran Dat Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kepada salah satu perwakilan Parpol usai Rapat Koordinasi (Rakor) di aula kantor KPU setempat, Rabu (29/6/2022).

 

PULANG PISAU - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2021 tetang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Dalam Rakor pemutahiran DPB, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana didampingi Komisioner KPU, dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Stakeholder dan Partai Politik.

Yuliana mengatakan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan usaha KPU dalam memperbaharui, dan melakukan perbaikan data, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pada pelaksanaan Pemilu atau Pilkada mendatang.

"Tujuan dari Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, agar minimalisir kesalahan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada mendatang, " ucap Yuliana.

Sementara Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Andry Wahyudi, mengatakan bahwa dalam Rakor PDPB Rabu 29 Juni 2022, KPU Kabupaten Pulang Pisau menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Juni 2022 sebanyak 94.611 pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki - laki sebanyak 48.845. Selanjutnya pemilih perempuan sebanyak 45.766 yang tersebar di 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Pemutahiran Daftat Pemilih Berkelanjutan Trivulan II Bulan Juni 2022 ini, terdapat 19 orang Pemilih Baru, dan 32 orang Pemilih meninggal dunia. Hasil tersebut ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 07/PP.07.2-BA/6211/2022," jelas Andry Wahyudi. (adm)