Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PURUK CAHU – Seorang pria berinisial MT (34) terpaksa meringkuk penjara. Setelah dirinya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya pada Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Kepolisian mengamanan pelaku di WC umum Alun-Alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu satu paket sabu sebenat 5 gram.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Dany Arif Susanto mengatakan, penangkapan saudara MT setelah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang diduga ingin melakukan transaksi narkoba.
"MT diringkus saat berada ditoilet umum alun-alun Jorih Jerah dan tim kami dengan cepat mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” ujar Iptu Dany, Rabu (14/6/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dari MT, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 5 gram dan barang bukti lainnya.
"Beberapa barang bukti yang kami temukan dari tangannya, terlapor ini berpotensi besar sebagai pengedar dan pemakai namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” sambung Iptu Dany.
Kini terlapor MT dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura. Terlapor akan di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka kami tidak akan pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak kapolri.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat diwilayah Kabupaten Murung Raya bersama memberantas Narkoba dan tidak segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” imbaunya. (sb)