Roy Arland, SH, MH selaku Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan paparan, Kamis (15/6/2023). FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL
SB, KALSEL - Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk siswa-siswi yang di selenggarakan oleh Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis tanggal 15 Juni 2023, bertempat di SMKN 1 Batu Mandi Kabupaten Balangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut sebagai narasumber Roy Arland, SH, MH selaku Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Roy Arland menerangkan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015, tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. "Program tersebut merupakan upaya inovasi, dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," ucapnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.
Kejaksaan sebagai lembaga negara yang bergerak di bidang penegakan hukum juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong generasi muda pelajar agar senantiasa memahami dan memahami hukum dan permasalahannya. Menurut Kejaksaan Agung, mahasiswa merupakan motor penggerak generasi muda yang menempati posisi strategis dan berperan dalam pembangunan yang menentukan arah dan tujuan negara di masa depan.
Dalam paparannya kali ini, Roy Arland berbicara tentang penipuan informasi, cyberbullying dan undang-undang ITE, yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, dan di mana siswa dapat berinteraksi tidak hanya di dunia nyata tetapi juga melalui dunia maya, seperti media sosial.
"Ekspresi perasaan dan ucapan apapun dapat di posting di jejaring sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati saat memposting di media sosial agar tidak mengarah pada kejahatan dunia maya," tegasnya.
Selain itu, juga membahas tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan Agung dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Roy Arland menjelaskan mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
"Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan, yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman," tandasnya. (adm)