seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terlibat Perdagangan Orang, Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 16-06-2023,   jam 12:19:22
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang. (FOTO:POLISI) Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN – Diduga melakukan tindakan perdagangan orang, seorang wanita berambut pirang ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Modus tersangka D (33) menawarkan pekerjaan kepada korbannya dengan menjadi sebagai pemandu karaoke.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto menyampaikan, tersangka ini menjanjikan pekerjaan kepada korban asal Garut, korban yang tanpa curiga pun mengiyakan karena didesak kebutuhan hidup.

Kemudian tersangka langsung membawa korban dari Sampit dan ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk di dijual kepada pria hidung belang.

Sampai di Pangkalan Bun korban diajak menginap disebuah, kemudian meminta korban untuk melayani tamu.

“Kasus ini terungkap ketika korban kabur dan melaporkan kejadian ke Polres Kobar. Dari pengakuan korban dia dipaksa oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang, selama itu kurang lebih sepuluh tamu,” ucap Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto memimpin konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Atas dasar laporan korban, lanjut Kasat mereka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D bersama barang bukti berupa ponsel.

“Tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutupnya. (sb)