seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Aniaya Pedagang Buah dan Jukir, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 18-06-2023,   jam 10:12:36
Terduga pelaku penganiayaan terhadap dua orang paruh baya berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku penganiayaan terhadap dua orang paruh baya berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya bernama Fahru Raji (59) yang kesehariannya sebagai pedagang buah dan rekanya Jahirsyah (53) berprofesi sebagai juru parkir dianiaya oleh seorang pemuda di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya pada Sabtu (17/6/2023).

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, dimana saat itu korban Fahru Raji tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya.

Sesampai di lokasi tersebut dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan disana ada seorang pemuda berinisial M (28) memegang senjata tajam jenis badik.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong pelaku M dengan menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh pelaku M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk dibagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Kemudian katanya, pihaknya berhasil mengamankan pemuda tersebut dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, maka M ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan tersebut.

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Saiful. (sb)