Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono memimpin konferensi pers kasus perdatangan orang. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK – Ingin mendapatkan uang secara singkat, seorang pemuda berinisial MI (22) melakukan bisnis lender dengan menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi michat dengan harga Rp 300 ribu sekali kencang.
Aksi tersebut terbongkat setelah pihak kepolisian mengendus adanya tindak pidana perdagangan orang, sehingga MI berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau di Kota Nanga Bulik, Kecamatan pada Jumat malam (16/6/2023) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa saat melaksanakan kegiatan penyedikan Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu Hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan, dari hasil introgasi di dapat informasi (DI) sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang di operasikan oleh seseorang berinisial (MI) yang diketahui pacarnya sendiri.
“Dan akhirnya MI berhasil diamankan, saat diinterogasi MI mengakui telah menjual pacaranya DI melalui aplikasi Michat dengan sekali kencar Rp 300 ribu. Aksi tersebut sudah dilakukan di beberapa kota, diantaranya Kota Banjarmasin, Pangkalan Bun dan di Lamandau,” ucap Kapolres, Senin (19/6/2023).
Ditambahkannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Pelaku saat ini telah diamankan. Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar mengawasi anak anaknya dengan sebaik baiknya, jangan mudah tergiur dengan iklan Pekerjaan dengan gaji besar, hal tersebut adalah cara pelaku TPPO untuk menjerat para korbannya. (by/sb)