seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Kalsel Kenalkan Delik Tipikor dan Potensi Penyimpangan

by Redaksi - Tanggal 20-06-2023,   jam 07:45:31
Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan didampingi Roy Modino, S.H., M.H selaku Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sampaikan paparan di SMKN 1 Kandangan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan didampingi Roy Modino, S.H., M.H selaku Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sampaikan paparan di SMKN 1 Kandangan. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL

SB, KALSEL - Penerangan Hukum yang di selenggarakan oleh Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambangi SMKN 1 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalsel, Senin (19/6/2023). 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagai narasumber Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Roy Modino, S.H., M.H selaku Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

Kegiatan ini dihadiri juga ditujukan kepada kepala sekolah, para guru dan tenaga pendidik, serta pengelola keuangan sekolah.Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.

"Tujuan materi itu disampaikan narasumber, adalah untuk lebih mengenal tindak pidana korupsi dan kemungkinan penyimpangan di lingkungan sekolah yang disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan dosen yang hadir, serta pengelola keuangan sekolah," kata Roy Arland.

"Lalu pemahaman peraturan perundang-undangan antikorupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran dana BOS," lanjutnya.

Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta, antara lain terkait dengan penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orang tua dari anak didik serta sumbangan hibah berupa uang.

"Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah," tandasnya.(adm)