Tersangka MS yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, pada Rabu (31/8/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
SB, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka MS (59) warga Halte Utara VI Nomor 17/74, RT 004/RW002, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kotamadya Bandung Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka MS diamankan, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar Pukul 14:50 WIB bertempat di Jalan Rawajati Jakarta Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu 31/8/2022).
Kapuspenkum menerangkan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Nomor : TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu.
Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000, dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000. Tersangka MS diamankan, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu.
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kapuspenkum mengakui, setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu.
Lanjut Kapuspenkum, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (adm)