seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

MK Tolak Ganti Sistem Pemilu, Ini Tanggapan Ketua KPU Kapuas

by Redaksi - Tanggal 21-06-2023,   jam 10:37:56
Ketua KPU kabupaten Kapuas, Adi Rasido. (FOTO:ISTIMEWA) Ketua KPU kabupaten Kapuas, Adi Rasido. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Adi Rasido merespon positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Atas putusan tersebut tidak membuat perubahan regulasi, sehingga tidak ada pula konsekuensi bagi KPU.

“Sebab selama tahapan pemilu 2024 kita menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kita sesuai petunjuk dari KPU RI sehingga tetap berjalan,” ucap Adi Rasido, Selasa (20/06/2023).

Menurut Adi, bagi KPU sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah. Tetapi itu justru memudahkan KPU sendiri.

Ditanya seperti apa terbuka dan tertutup itu? Ia menjelaskan, bahwa terbuka itu pemilih memilih partai politik (Parpol) dan calon legisltaif.

"Kalau tertutup maka pemilih itu hanya mencoblos partainya saja. Kita sebagai penyelanggara tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan saja,” tegasnya. (sb)