seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPU Kota Palangka Raya Gelar Rapat Pleno Terbuka Perbaikan DPS Pemilu 2024

by Redaksi - Tanggal 21-06-2023,   jam 07:13:35
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah membuka rapat pleno. (FOTO:ISTIMEWA) Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah membuka rapat pleno. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA –  Dalam menentukan Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Tingkat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan merekapitulasi DPT per Kelurahan di Kota Cantik (sebutan Palangka Raya), Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, menggelar Rapat Pleno terbuka.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, KPU Kota Palangka Raya telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pemilihan Umum 2024  pada tanggal 12 Mei 2023 lalu

“DPS Pemilu 2024 yang dilakukan pada 12 Mei lalu itu, perlu masukan dan juga tanggapan dari masyarakat terhitung dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2023,” ucapnya, saat membuka kegiatan di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Rabu, (21/06/2023).

Selanjutnya sambung Ngismatul, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan  melakukan perbaikan dan penyusunan DPSHP akhir hingga Rekapitulasi DPSHP akhir tanggal 1-2 Juni 2023 untuk tingkat PPS, dan tanggal 3-5 Juni untuk tingkat PPK.

"Seperti dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan DPT," jelasnya.

"DPT sangat penting bagi usaha membangun Pemilu yang Demokratis. DPT menjadi basis partisipasi politik warga dalam Pemilu, partisipasi politik memiliki peran penting bagi pembangunan politik demokrasi di setiap negara," tuturnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara dari Hasil Perbaikan Akhir yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara, dan direkapitulasi juga oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat Provinsi dan Nasional. (mda/ok)