Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers kasus TPPO anak bawah umur. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagang orang (TPPO) dengan korban anak dibawah umur ditangkap jajaran Polres Kotim bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (20/6/2023).
Dua pelaku berinisial S dan satu pelaku lagi masih dibawah umur tersebut ditangkap di sebuah Hotel di Kota Sampit.
Kapolres AKBP Sarpani mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan TPPO dan perlindungan anak dimana sudah melibatkan anak dibawah umur sehingga pihaknya melakukan penyelidikan untuk ditindak lanjuti.
"Ada dua pelaku, yaitu berinisial S dan satu lagi pelaku masih dibawa umur yang kami amankan terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka kami tangkap di hotel BK pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 21:00 WIB",” kata Sarpani, Jumat (23/6/2023).
Sarpani menambahkan, selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan dua buah HP yaitu Iphone 7 dan Iphone 11 yang digunakan untuk memasarkan korbannya melalui aplikasi Michat, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Modus pelaku mengimingi korban untuk mendapatkan uang cepat, yaitu menemani pria ngobrol dengan tarif Rp 300 ribu. Korban yang terdesak kebutuhan ekonomi dan mengiyakan dan teryata melayani pria hidung belang.
"Korban ini dalam sehari dipaksa melayani empat sampai lima kali pria hidung belang. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Kota Sampit dan korban masih di bawah umur,” katanya.
Akibatnya kedua pelaku disangkakan dengan undang-undang nomor 20 tentang tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (f1/sb)