seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaksa Setujui Penghentian Penuntut Tujuh Kasus

by Redaksi - Tanggal 05-09-2022,   jam 12:24:23
SAMPAIKAN KETERANGAN : Jaksa Agung Tindak Pidana Umum l, Dr Fadil Zumhana memberikan keterangan penghentian penuntutan tujuh perkara. FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG SAMPAIKAN KETERANGAN : Jaksa Agung Tindak Pidana Umum l, Dr Fadil Zumhana memberikan keterangan penghentian penuntutan tujuh perkara. FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) l, Dr Fadil Zumhana setujui permohonan penghentian penuntut tujuh kasus dengan delapan tersangka berdasarkan keadilan restoratif pada Senin (5/9/2022) pagi.

Disampaikan dalam ekspose virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya yaitu, tersangka pencurian bernama Muhammad Ilham yang ditanganin Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kemudian, tersangka I Panca S Silalahi dan Simon Agung Girsang tersangka penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tersangka Aldi Ariyanto tersandung kasus pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana mengatakan, dua tersangka lagi yaitu kasus penganiayaan saudara Mayat Mantik dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tersangka Guntur Julius Lumintang dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tentang Pengancaman dan tersangka Leonardo Mongdong kasus penganiayaan ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

"Dan Saprijo PGL Ambil B Markus, tersangka kasus penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan," terangnya.

Disampaikannya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu adanya proses perdamaian, tidak pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan para tersangka ini berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Setelah putusan ini, meminta para kejaksaan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tegasnya. (ok/rilis)