Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Pengantar Gubernur Terhadap Empat Raperda

Redaksi 04-07-2023, 12:31 WIB 2 menit baca
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat membacakan Pengantar Gubernur Empat Raperda (FOTO:YUDHA)
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat membacakan Pengantar Gubernur Empat Raperda (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda, Paripurna digelar di Aula Rapat DPRD Kalteng, Selasa (04/07/2023).

Dalam Rapat Paripurna itu membahas tentang 4 (empat) Raperda itu yakni pertama terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida Kalteng menjadi Perseroan Daerah, kedua perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Perseroan Daerah, ketiga perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang menjadi perusahaan Perseroan Daerah dan keempat pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan dihadiri oleh Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo serta Anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kalteng maupun unsur Forkompimda, Anggota Pendukung Forkopimda, OPD di ruang lingkup Pemprov Kalteng, Insatansi Vertikal dan undangan lainnya.

"Rapat paripurna kali ini resmi dibuka, dan kita akan mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gurbernur Kalteng, Edy Pratowo," tutur pimpinan sidang, Wiyatno saat membuka jalannya rapat tersebut.

Edy Pratowo secara resmi langsung membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda. Dalam pidatonya, Edy mengatakan dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

"Tentunya Pemda harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan UU ini. Pendirian BUMD diprioritaskan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," ucap Edy.

Dia menyebut, hal itu sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014. "Kami sangat percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada," tuturnya.

Kemudian sejalan dengan perkembangan implementasi otonomi daerah yang mengamanatkan bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Edy menjelaskan, seiring dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, maka BUMD dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard