Ketua KPU Kalteng menerima dokumen dari para Bacaleg. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan (Kalteng) telah melakukan verifikasi kepada bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi setempat sejumlah 749 orang.
"Ya, benar kami telah melakukan verifikasi sebanyak 749 orang, tetapi tidak bisa kami sampaikan detil berkasnya yang perlu dilengkapi, terlalu banyak detilnya," ucap Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Senin (10/07/2023).
Dia juga mengatakan, bahwa semua Parpol sudah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sampai dengan batas akhir masa perbaikan tanggal 9 Juli 2023 kemarin.
"Selanjutnya, bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih ada masa perbaikan, setelah ini akan diverifikasi lagi dokumen perbaikan sampai dengan tanggal 31 Juli 2023," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah masa verifikasi perbaikan selanjutnya akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Selain itu, kami juga menerima sembilan bakal calon DPD sudah menyampaikan dokumen perbaikan. Sembilan orang tersebut seperti Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Siti Aseanti, Perdie M Yoseph, Amanto Surya Langka, Iswanti, Erni Daryanti, Bella Brittani Bahat, Agustin Teras Narang, dan Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kepada kepada para Bacaleg yang belum melengkapi dokumennya agar segera menyelesaiakn sebelum batas waktu yang ditentukan habis. (mda/ok)