Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB, Tidak Penuhi Kewajiban Plasma
SB, KUALA KURUN – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong sangat tegas terhadap perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) Kelapa Sawit, khususnya yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen, dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
Ketegasan Bupati Gunung Mas untuk kepentingan masyarakat, ditunjukannya dengan menutup sementara operasional kebun dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) atau pabrik CPO Perusahaan PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sikap Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah melakukan pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT. BMB di wilayah Manuhing, dimana terungkap PT. BMB di Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak Tahun 2011 lalu ijin lokasi 2.138, HGU 1.685,11 Hektar dan sudah di tanam 1129,5 Hektar.
Namun hingga Tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut, belum juga memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan PT. BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT. BMB.
Berdasarkan berbagai personal tersebut, dalam rapat Bupati Gunung Mas dengan tegas menyatakan PT. BMB dihentikan sementara operasinya dan diminta kepada pihak PT. BMB untuk segera mungkin menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kewajibannya, baik masalah plasma 20 persen maupun dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT. BMB.
Bupati Gunung Mas kepada awak media menjelaskan sikap tegas pemerintah menutup operasional PT. BMB, baik kebun maupun PMKS dengan alasan pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya menyediakan plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
“Rencana operasional PT. BMB ditutup sementara, hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas Bupati, pada Kamis (15/9/2022) sore.
“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT. BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegasnya.
Jaya S Monong kembali menegaskan, operasional PT. BMB ditutup sejak Kamis tanggal 15 September 2022 yaitu operasional kebun maupun PMKS. “Saya sudah perintahkan Satpol PP, sejak Kamis (15/9/2022) Pukul 14.00 Wib ini, sudah mati mesin pabrik. Kalau masih membandel, dan mesin masih aktif besok ijin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas saya,” tegasnya lagi
Sementara pihak perusahaan melalui Chief Financial Officer (CFO) PT. BMB, Thomson Siagian kepada awak media menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah, seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat. (adm)