Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Harga TBS Mulai Naik Sebesar 89,23 Rupiah

Redaksi 07-08-2023, 05:37 WIB 1 menit baca
Peserta rapat saat mengikuti penetapan harga TBS. (FOTO:ISTIMEWA)
Peserta rapat saat mengikuti penetapan harga TBS. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng kembali menggelar agenda rutin Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, untuk periode bulan Juli 2023. Pelaksaan rapat itu digelar pada Jumat (04/08/2023) bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng.

Plt Kadisbun Kalteng Rizki R Badjuri yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, rapat pembahasan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Sebagai bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS, sebanyak 40 perusahaan yang seharusnya menjadi penyuplai data, namun masih banyak PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang tidak menyampaikan data, padahal data ini adalah komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS yang wajar,” ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, kebun yang tidak punya pabrik disarankan untuk bermitra dengan PKS yang ada, sehingga bisa mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kebun yang sudah bermitra, tentunya pabrik berani membeli sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, karena kebunnya sudah jelas, sumber benih dan tahun tanamnya juga jelas,” kata Sugianor.

Menurutnya, harga perhitungan TBS untuk bulan Juli 2023 ada kenaikan sebesar Rp 89,23 rupiah, diharapkan harga ini adalah harga yang wajar diberikan terutama kepada petani sawit mandiri. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard