Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

12 Desa di Pulang Pisau Mendapatkan Penghargaan Desa Sadar Hukum

Redaksi 08-08-2023, 02:59 WIB 2 menit baca
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Asisten III, sejumlah Kepala OPD, Kabag Hukum, para Camat dan Kades usai menghadiri peresmian desa/kelurahan binaan Sadar Hukum di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (7/8) malam.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Asisten III, sejumlah Kepala OPD, Kabag Hukum, para Camat dan Kades usai menghadiri peresmian desa/kelurahan binaan Sadar Hukum di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (7/8) malam.

SB, PULANG PISAU - Mantap sebanyak 12 desa di Kabupaten Pulang Pisau diresmikan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum bersama Kementrian Hukum dan HAM RI l, dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, pada Senin (7/8/2023) malam.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing, Asisten III, Andriani, Kadis PUPR, Usis I Sangkai, Kadisbudpar, Bakhzar Effendi, para Camat dan 12 Kades Desa Binaan Sadar Hukum diwilayahnya Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah memberikan kepercayaan, dan meresmikan 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau sebagai Desa Binaan Sadar Hukum.

"Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kabag Hukum Setda Pulang Pisau beserta jajarannya, Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, par camat dan 12 Kades dan pihak-pihak terkait yang sudah bersama-sama bekerja dengan baik sehingga dapat mewujudkan Des Sadar Hukum di wilayah," kata Bupati Pudjirustaty Narang.

Bupati menambahkan dalam pembangunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau sangatlah diperlukan peran serta dan partisipasi semua elemen bangsa, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai kepada lapisan masyarakatnya. Diantaranya sekian banyak upaya yang dilakukan kata Bupati, salah satunya dengan program peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat yang bentuknya dikemas berupa Pembinaan dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Peresmian dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum ditengah masyarakat yang terdapat di 12 Desa tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan, " kata Bupati Pudjirustaty Narang.

Peresmian Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang diterima sebagai desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Saya minta kepada Desa Binaan Sadar Hukum yang telah diresmikan ini agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai Desa yang memegang teguh komitmen dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini. Baik yang bersifat kedaerahan, maupun yang bersifat nasional," pesan Bupati.

Kepada Camat dan Kepala Desa, Bupati Pudjirustaty Narang memerintahkan untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan dan kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat Sadar Hukum. (dm)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard