seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Enam Oknum Pelajar Dipulangkan, Setelah Viral Membunuh dan Konsumsi Daging Kucing

by Redaksi - Tanggal 16-09-2022,   jam 12:19:15
Enam oknum pelajar yang dimintai keterangan setelah viral membunuh dan makan kucing, pada Kamis (15/9/2022). FOTO : ISTIMEWA Enam oknum pelajar yang dimintai keterangan setelah viral membunuh dan makan kucing, pada Kamis (15/9/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PALANGKARAYA - Ulah 6 oknum pelajar yang viral membunuh, dan konsumsi kucing membuat heboh warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Oknum pelajar yang seyogyanya sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL), justru berulah yang membuat aparat kepolisian turun tangan.

"Saat itu mereka sedang berkumpul, dan muncul ide seperti itu, sehingga terjadilah kasus tindakan penganiayaan kucing yang dibunuh lalu dimakan," ungkap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan.

Kasatreskrim menerangkan, awal kejadian tersebut mendadak menjadi viral, karena salah satu warga yang memposting aksi dilakukan 6 oknum pelajar melalui Media Sosial (Medsos).

“6 oknum pelajar diduga melakukan penganiayaan, dan mengonsumsi hewan peliharaan tersebut, diamankan Polsek Sabangau, pada Rabu (14/9/2022) siang. Setelah mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti,” jelas Kompol Ronny.

Menindaklanjuti hal tersebut, setelah 6 oknum pelajar diamankan. Upaya Polisi mengundang elemen masyarakat, orang tua dan wali kelas, juga SAR ANIMAL Palangkaraya, untuk berdiskusi, terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan, mengingat para pelajar tersebut masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

“Setelah diskusi, kita dari pihak kepolisian dan berbagai pihak, sepakat untuk mengembalikan para anak kita yang masih di bawah umur,” terangnya.

Kasatreskrim mengatakan, hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat proses belajar mengajar di sekolah, serta menyerahkan hukuman disiplin pada pihak sekolah untuk meningkatkan lagi kesadaran menyayangi dan memelihara hewan. Kemudian para pelajar, diharuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

“Cara mengedukasi masyarakat, agar sadar dan peduli terhadap hewan liar yang ada di jalanan, seperti kucing dan anjing,” tandasnya.

Sedangkan pemilik kucing, Katijan (72), meminta pihak kepolisian tetap mengijinkan pelajar tersebut, agar tetap melanjutkan pendidikan dan menyerahkan proses sanksi hukuman kepada pihak sekolah.

"Mereka generasi penerus, jadi biar tetap sekolah, dan menyerahkan kepihak sekolah untuk hukumannya," kata Katijan.

Monica mewakili orang tua wali yang hadir saat diskusi dilakukan di Polsek Sabangau, mengatakan sangat berterimakasih atas kesediaan dari semua elemen, untuk membebaskan keenam pelajar, serta menyerahkan kepada pihak sekolah untuk proses sanksi hukuman.

"Kami dari pihak orang tua wali, meminta maaf kepada seluruh warga, atas kegaduhan atas kejadian ini, yang dilakukan enam orang pelajar tersebut," kata Monica.

Akhirnya keenam pelajar sudah dibawa kembali, oleh pihak sekolah dan orang tua wali untuk dilakukan pembinaan. (kn)