seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dari 485 Bacaleg Kotim, 28 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

by Redaksi - Tanggal 09-08-2023,   jam 10:40:03
Ketua KPU Kotim, M Rifqi. (FOTO:ABU) Ketua KPU Kotim, M Rifqi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumumkan hasil Verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kotim.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyampaikan, dari 485 bakal calon anggota DPRD Kotim yang diajukan 16 parpol ditahap pengajuan perbaikan, berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi perbaikan 457 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 28 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan dari bakal calon yang terkait. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah. Atau ada juga dokumen yang diunggah tak sesuai dengan data bakal calon,” sebut M Rifqi, Rabu (9//8/2023).

M Rifqi menjelaskan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

"Untuk penetapan DCS akan dilakukan pada 18 Agustus dan Pengumumannya pada 19-23 Agustus 2023, serta masa masukan dan tanggapan 19-28 Agustus 2023,” katanya.

Tahap tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa menanggapi seluruh bacaleg yang diajukan oleh partai politik, disampaikan ke KPU, dilengkapi bukti konkret dan keterangan. (f1/sb)