Pemprov Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Pada Sektor Air Bersih 2023
SB, PALANGKA RAYA – Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023 telah dibuka secara resmi oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko. Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (09/08/2023).
Yuas Elko menyampaikan sambutan Sekda, sebagai tindaklanjut Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, antara lain pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum diseluruh tanah air.
“Kedua, memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recoveri (FCR). Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya,” ucapnya.
Selanjutnya Keempat, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya. Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya. Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
Tujuh, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.
Yuas Elko mengutarakan, bahwa Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal : usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.
“Sampai saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bagi yang belum menyampaikan, diharapkan pada Agustus 2023, semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur. (mba/ok)