seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Setelah Mantan Mendag, Kini Giliran ASN Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi CPO

by Redaksi - Tanggal 14-08-2023,   jam 08:23:49
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung seorang Aparatur Sipil Negera pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palam oil (CPO) pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya menjelaskan, saksi yang diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap IW adalah memperkuat bukti serta kelengkapan berkas para tersangka.

Sebelumnya, 9 Agustus 2023 lalu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebagai saksi tindak pidana korupsi yang mengalami kerugian negera sebesar Rp 6,47 triliun tersebut.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini (Senin 14 Agustus 2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu saksi IW yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan," ujarnya. (*)