3.261 Narapiana di Kalteng Terima Remisi Hari Kemerdekaan
SB, PALANGKA RAYA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pada peringatan HUT RI ke-78 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi.
Jumlah Kkseluruhan narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 berjumlah 3.261 orang dan jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 berjumlah 15 anak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kateng, Hendra Ekaputra mengatakan, pihaknya memberikan remisi dalam menyambut HUT ke 78 RI.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucapnya, Kamis (17/08/2023)
Eka mengungkapkan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila, Berkelauan baik dibuktikan dengan Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Selain itu,bBersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti, sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,” ungkapnya.
Dirinya menambhakan, Besaran Pemberian Remisi Umum diantaranya adalah, Tahun ke 1 = 6 sampai dengan 12 Bulan mendapat 1 Bulan remisi, Tahun ke 1 = 12 Bulan lebih mendapat 2 Bulan, tahun ke 2 mendapat 3 Bulan, Tahun ke 3 Mendapat 4 bulan, Tahun ke 4 mendapat 5 Bulan, Tahun ke 5 mendapat 5 Bulan dan Tahun ke 6 dan seterusnya mendapat remisi 6 Bulan. (mda/sb)