Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu telah dilakukan verifikasi secara administrasi, lalu selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
“DCS diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/08/2023).
Dirinya menjelaskan, nanntinya masyarakat Kalteng dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang tercantum dalam DCS.
Sastriadi mengungkapkan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id dan persuratan yang disampaikan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota sesuai tingkatannya
“Masukan serta tanggapan dapat disampaikan secara tertulis, disertai bukti identitas diri seperti KTP-el, Paspor, dan atau identitas lainnya serta bukti yang relevan lainnya,” imbuhnya.
Lalu Kemudian sambungnya, KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Pihaknya, setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan selanjutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 Nopember 2023. (mda/ok)