DPRD Bersama OPD Sepakati Kebijakan Umum Anggaran
SB, PALANGKA RAYA - Pada saat paripurna yang diselenggarakan belum lama ini digedung DPRD Kota Palangka Raya, bahwa DPRD maupun OPD lingkup Pemko Palangka Raya telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin menyampaikan, dalam target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024 akan ada peningkatan, seperti pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"yang semula target pajak di tahun 2023 sebesar Rp 127 miliar, ditahun 2024 meningkat dengan target penambahan sebesar Rp 30 miliar sehingga diperlukan kerja keras untuk pencapaiannya," ucapnya, Rabu (23/08/2023).
Sementara Anggota DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemko setempat, untuk menentapkan target pendapatannya jangan terlampau rendah
Menurut Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya ini, meski ada OPD yang telah melampaui target pendapatannya. Namun secara realitas target yang ditetapkan OPD itu terlalu rendah dibanding sumber daya pemasukan.
"Target yang ditetapkan sekitar Rp1,9 miliar, namun yang terealisasi mencapai Rp 2,7 miliar. Dilihat dari sisi realisasi penyerapan, angka ini sangat luar biasa, tetapi target realisasi pendapatan kurang tinggi. Maka itu kedepan targetnya jangan rendah,” tukas Hasan.
Lebih lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan, target pendapatan OPD yang terlalu rendah, justru akan menghambat pemaksimalan pencapaian. Seharusnya, ketika memiliki banyak sumber daya, target realisasi pendapatan juga harus tinggi.
“Sebab itu kami menyarankan OPD terkait, agar menetapkan target pendapatannya secara tepat. Jangan terlalu rendah dengan memperhatikan potensi sumber daya yang ada," pungkasnya. (mda/ok)