seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Di Kalteng, DPD dan Caleg Perebutkan 440 Kursi Pemilu 2024

by Redaksi - Tanggal 26-08-2023,   jam 11:19:07
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. (FOTO:YUDHA) Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, Untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan 18 Partai Politik yang akan menjadi Peserta Pemilu.

“Hal ini sesuai dengan Pemutakhiran data pemilih sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap yaitu berjumlah 1.935.116 Pemilih yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di 136 Kecamatan, 1.571 Desa dan Kelurahan tersebar di 7.830 TPS di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Ketua KPU saat acara Coffee Morning, Jumat (25/08/2023) di halaman kantor setempat.

Dia mengatakan, pada Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah akan ada 440 kursi yang akan diperebutkan, terdiri dari DPD RI 4 Kursi,  DPR RI 6 Kursi, DPRD Provinsi 45 Kursi dan 385 Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

“KPU Kalteng bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng telah selesai melaksanakan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, dan paling lambat Oktober sudah dilaksanakan penandatanganan NPHD Penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, di Kalteng tercatat 12 Kabupaten telah selesai melakukan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, namun ada 2 Kabupaten yang sampai saat ini masih belum rampung terkait pembahasan anggaran ini, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau diakibatkan masih kurangnya anggaran yang tersedia. (mda/ok)