Pemkab Gumas dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
SB, KUALA KURUN – Guna meningkatkan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau PTUN, Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Selasa (29/08/2023).
Kegiatan penandatanganan MoU Pemkab Gumas dengan Kejari Kabupaten Gunung Mas dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Jaya Monong mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Yang mana kata Jaya, kerja sama dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional.
“Selain itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini,” ungkap Jaya Monong.
Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kedua pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO)dan/atau Pendampingan Hukum(Legal Assistance/LA) di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketiga yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah melalui konsilisasi, mediasi dan fasilitasi.
Keempat peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi magang dan penyediaan narasumber, lalu yang kelima kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. (*)