Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Penyaluran ADD 2024 Lebih Cepat

Redaksi 31-08-2023, 01:52 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Gumas, Jaya Samaya Monong didampingi Wabup Efrensi LP Umbing dn Sekda saat memimpin Rapat ADD 2023-2024. (FOTO:DISKOMINFO)
Bupati Kabupaten Gumas, Jaya Samaya Monong didampingi Wabup Efrensi LP Umbing dn Sekda saat memimpin Rapat ADD 2023-2024. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA KURUN – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mengakui selama ini penyaluran dana desa sering terlambat, namun dia memastikan tahun 2024 awal bulan sudah disalurkan.

Itu disampaikan Bupati saat memimpin rapat Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024 didampingi Wabup Efrensi LP Umbing, Pj Sekretaris Daerah Richard dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu (30/08/2023) kemarin.

Selain itu turut hadir unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, Narasumber, Camat , Kepala Desa beserta Perangkat Desa dari 114 desa dan 12 kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas juga tamu undangan lainnya.

“Kita berharap tahun 2024 nanti bisa lebih cepat cair di awal tahun supaya terserap anggaran tersebut dan dirasakan manfaatnya oleh pihak desa dan masyarakat,” ucapnya.

Disampaikannya, pihaknya sepakat mempersiapkan aplikasi yang nanti akan disiapkan oleh Diskominfosantik supaya melalui aplikasi tersebut bisa lebih mempercepat untuk penyaluran alokasi dana desa secara terencana.

“Aplikasi tersebut akan dilaunching untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan. “Usulan beberapa poin yang telah disampaikan tadi termasuk insentif baik untuk Kepala Desa bersama perangkat- perangkatnya  juga untuk BPD sampai ke Mantir dan RT/RW kami sepakati untuk dinaikan nilainya sambil menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang ada,” katanya.

Selanjutnya, sebut Bupati terkait dengan kendaraan dinas untuk Kepala Desa dan Lurah juga sudah kami sepakati untuk dianggarkan di tahun depan.

“Kedepannya untuk Perangkat Desa, gaji akan dibayarkan secara non tunai masuk ke rekening yang bersangkutan masing- masing agar lebih efektif, efisien, dan aman. Selanjutnya poin yang disepakati yaitu revisi Perbup atau aturan- aturan yang sudah tidak relavan lagi sambil menyesuaikan dengan aturan yang baru lagi,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ada evaluasi kinerja Perangkat Desa, apabila ada Perangkat Desa yang malas dan tidak aktif dalam menjalankan tugasnya akan dievaluasi oleh Kepala Desa, dengan memberikan sanksi yaitu berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga.  Apabila sanski tersebut tidak diindahkan selanjutnya dapat dilakukan pemberhentian sesuai aturan yang ada. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard