Lewati ke konten utama
Provinsi

Nuryakin : Berharap Peran KAD Dalam Hentikan Praktik Korupsi Di Daerah

Redaksi 29-09-2022, 09:49 WIB 1 menit baca
Sekda Kalteng H Nuryakin bersama Instansi terkait, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Jaya Tingang, Kamis (29/9/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
Sekda Kalteng H Nuryakin bersama Instansi terkait, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Jaya Tingang, Kamis (29/9/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diselenggarakan, oleh KPK RI bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (29/9/2022).

Hadir juga Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto yang memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha. 

Dalam sambutannya Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin mengatakan, gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan keputusan nomor 188.44/500/2020 pada tanggal 22 September 2020 tentang KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng.

"Terbitnya keputusan ini, tentunya menjadi salah satu rangkaian untuk mencegah korupsi salah satunya sektor swasta, juga sekaligus menjadi bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng," ucapnya.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalteng, mempunyai tugas diantaranya adalah penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi, dan pengawasan pencapaian rencana aksi, dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.

"Harus diakui, sampai saat ini tugas tesebut belum terlaksana secara optimal, karena kondisi pandemi covid-19 yang melanda dan adanya perubahan kepengurusan di kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personil yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur," tambahnya.

Lanjut H. Nuryakin berharap kepada tim antikorupsi badan usaha KPK, agar KAD dapat difasilitasi dalam hal penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi, serta saran terkait penyempurnaan tentang susunan kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.

"Tentu menjadi harapan kita semua, agar di masa mendatang peran KAD sebagai wadah masa komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. Dan saya mengharapkan, KAD

harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalteng," tandasnya. (kn)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard