seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Kotim Belum Temukan Pelanggaran Maraknya Baliho Parpol

by Redaksi - Tanggal 27-09-2023,   jam 03:25:12
Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir saat berbincang dengan rekan media. (FOTO:AQMAR) Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir saat berbincang dengan rekan media. (FOTO:AQMAR)

SB, SAMPIT - Mulai marakya baliho maupun spanduk Partai Politik (Parpol) pada beberapa titik ruas jalan di Kota Sampit, menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Meski demikian, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan, pasalnya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran terhadap alat peraga tersebut.

"Ketika banyak baliho atau sejenis alat peraga kampanye yang terpampang, kami Bawaslu melihatnya kalau milik parpol memang jadi sorotan. Selama ini sepemantauan kami parpol sudah mulai mencoba untuk berkampanye, tetapi unsurnya tidak kumulatif," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Rabu (27/09/2023).

Dirinya mengatakan, jika ada unsur pelanggaran kampanye terlihat jika ada yel-yel ajakan, nomor urut parpol serta lambang partai yang terpampang secara kumulatif, maka pihak Bawaslu dapat menindak sesuai dengan aturan.

"Kami tidak menindak kalau cuman logo doang, kami tidak bisa menindak kalau hanya nama partai, kami tidak bisa menindak kalau itu hanya visi misi, dan kalau semuanya itu ada dalam satu alat peraga baru bisa kita tindak," ujar Natsir.

Menurutnya peserta pemilu itu adalah partai politik, DPD, serta calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Calon Anggota Legistatif (Caleg) itu bukan peserta pemilu, sehingga jika berbicara kampanye adalah peserta pemilu, jadi maknanya berbeda antara Parpol atau Caleg.

"Jika berbicara parpolnya dia sudah ditetapkan dan tidak bisa berkampanye sebelum dimasa sebelum kampanye. Tapi kalau berbicara calegnya itu bagian dari parpol dan dia tidak bisa dijadikan patokan menjadi peserta pemilu, karena daftar calon tetap (DCT) belum ada," ucapnya.

"Jadi untuk baliho atau spanduk yang ada ini, Bawaslu menilai itu bukan ranahnya penyelenggara pemilu, tetapi ranahnya adalah Pemkab, karena dimanapun orang memasang spanduk, baliho atau apapun orang mesti izin," ujarnya.

Karena Bawaslu tidak melihatnya sebagai pelanggaran, sehingga yang berkewenangan dalam estetika kota melakukan tindakan adalah urusan Pemerintah Kabupaten yang menertibkan.

"Kenapa sekarang bermunculan spanduk, baliho yang tidak diberlakukan apapun oleh pengawas, karena memang kami tidak bisa bertindak sebab bukan ranah kami, karena kami juga bertindak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," pungkasnya. (f2/sb)