Di Kalteng, KLHK Segel Lokasi Karhutla di Empat Perusahaan dan Lima Lahan Masyarakat
SB, PALANGKA RAYA – Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lima lahan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyegelahan sembilan lahan yang terbakar tersebut lantaran adanya dugaan pembiaran atau terjadinya kelalaian, sehingga merupakan salah satu penyebab terjadinya kabut asap di satu kota dan 13 Kabupate di Bumi Tambun Bungai sekarang ini.
Bahkan akibat bencana alam tersebut, menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat yaitu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mengganggu perbangan, terhambatnya aktivitas dan berpengaruh kepada perekonomian.
Bahkan sejak 6 Oktober sampai 15 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri menetapkan tanggap darurat bencana karhutla.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan menyampaikan, sejak bulan September sampai sekarang Oktober 2023 setidaknya pihak sudah menyegel sembilan lokasi yang terbakar di Provinsi Kalimantan Tengah, baik lahan milik perusahaan atau perorang dalam hal ini masyarakat.
“Untuk di Kalimantan Tengah ya, lahan yang kita segel yaitu PT KSB (1.357,66 Ha), PT BSP (242 Ha), PT KMA (120,51 Ha) dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat. Kemudian ditambah PT PGK yang kita segel sekarang ini,” ucapnya saat memimpin langsung penyegelan lahan milik PT PGK di Kameloh, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Jumat (6/10/2023).
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani secara khusus mengatakan, bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami ingatkan kembali kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Kalau itu Korporasi penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi dan pidana,” tukasnya. (sb)