Dua tersangka inisial O dan BP atas dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dilakukan penahanan, pada Senin 3 Oktober 2022. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Teka teki nasib tersangka O (Mantan Sekretaris KPU Kapuas) dan BP (Komisioner KPU Kapuas) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya di limpahkan tahap II lalu ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas, pada Senin (3/10/2022).
Keduanya diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng bersumber dari APBN Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas menerima tanggung jawab tersangka O maupun BP, dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas," kata Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi, saat press release.
Lanjut Kajari, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 03 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022.
"Ancaman pidana dalam Pasal sangkaan tersebut dilakukan penahanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
"Para tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Kajari menambahkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta para tersangka juga telah didampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.
Kedua tersangka saat dibawa mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bahkan tersangka O masih pakai seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan langsung dibawa menggunakan mobil Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Kapuas ke Rutan Palangka Raya untuk ditahan.
"Modusnya dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp.12,4 milyar lebih," bebernya.
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 milyar lebih, berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah," tandasnya. (dm)