SIDANG : Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya mengikuti sidang putusan. FOTO: ISTIMEWA
SB, PALANGKA RAYA - Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan, akhirnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya menangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut senilai Rp 264 M oleh Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang dan Sambung Duar Nyarang.
Sebagai mana putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Boxgie Agus Santoso dalam Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurut Rahmat Hidayat selaku Kasi Perdata Kejati Kalteng yang intens mengikuti persidangan sekaligus leading sektor penanganan perkara didampingi Dr Erianto N selaku Koordinator Bidang Datun sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan, bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprovinsi Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkarl Raya.
Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan, gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.
Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan menyampaikan, apresiasi kepada seluruh Tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar ratusan miliar.
"Diharapkan keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng," sebutnya dalam rilis yang dikirimkan.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya penggugat Umin Duar Nyarang dan Cs nya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022, dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya.
Pada waktu itu Kepala Kejati Kalteng langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya demi menyelamatkan aset negara, apalagi bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya, akhirnya BPN Palangka Raya memberi kuasa kepada Kejati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng. (ok)