Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Komisi A Minta Wajib Pajak Patuhi Aturan

Redaksi 27-10-2023, 02:48 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya taat tau patuh dalam membayar pajak khususnya pada para pelaku usaha.

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menyampaikan, pajak adalah sumber pendapat asli daerah atau PAD untuk membangun Kota Palangka Raya, yaitu khususnya bagi pelaku usaha seperti tempat hiburan malam, karaoke dan rumah makan yang dilaksanakan beberapa waktu sudah sangat tepat.

“Hal diharapkan dilaksanakan untuk memastikan patuhan para wajib pajak. Jadi para pelaku usaha selaku objek pajaknya harus diingatkan mengenai kewajibannya,” katanya, Kamis (27/10/2023).

Menurutnya, operasi ini sangat penting guna memastikan tidak ada pelaku usaha hiburan atau rumah makan yang menunggak pajak. Selain itu hal ini juga untuk memetakan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor tersebut.

Juga pemerintah harus tegas kepada pelaku wajib pajak, apabila  ditemukan ada yang menunggak, setidaknya pemerintah bisa memberi peringatan supaya menyesaikan kewajibannya. Bagi yang sudah membayar, bisa diingatkan juga menjaga kepatuhan.

Dan Politikus Partai Gerindra menambahkan, operasi wajib pajak harus tetap berjalan supaya sumber pendapatan dari sektor ini tergali maksimal tiap tahun.

“Ini adalah langkah positif dan patut diapresiasi. Diharapkan juga mendukung program pembangunan kota dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard