Besok Batas Waktu Pengampunan Izin Usaha Masuk Kawasan Hutan
SB, SAMPIT - Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam mengingatkan batas waktu pengampunan mengurus pemutihan terkait usaha yang masuk kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI hingga besok atau 2 Novembee 2023.
"Batas pengampunan sampai 2 November 2023 besok. Kalau lewat dari tanggal ini tidak mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK RI maka akan dikenakan denda administratif. Meskipun tanaman sawitnya masuk dalam izin usaha perkebunan, yang mana sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Rody Kamislam pada Rabu (1/1/2023).
Rody menjelaskan, meski ada toleransi mendapatkan izin telah menanam di kawasan hutan namun apabila terlanjur tanam sawit di luar izin kebun, maka tetap akan dikenakan denda sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 110 B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
"Apbila tidak membayar denda kami akan upaya paksa berupa cabut izin usaha, sita aset dan sanksi pidana sesuai tahapan yang dilalui,” ujarnya.
Lanjutnya, sekitar 60 perusahaan perkebunan di Kotim, sebagian besar telah mengurus hal tersebut ke KLHK. Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti perkebunan di Kotim yang mengurus, karena suratnya langsung dikirim ke KLHK.
"Besok batas akhir dan setelahnya dari total perusahaan perkebunan ini nanti dikirimkan dari kementerian untuk diketahui perusahaan mana yang belum mengrusu izin untuk ditindak lanjuti,” tegasnya. (f1/sb)