seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Kotim Segera Tertibkan APK Curi Start

by Redaksi - Tanggal 02-11-2023,   jam 01:10:29
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir. (FOTO:AQMAR) Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir. (FOTO:AQMAR)

SB, SAMPIT - Menuju pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang tinggal empat bulan lagi. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kotim akan berupaya menahan sosialisasi liar agar pemilu tetap berjalan sesuai aturan, karena sudah banyak peserta pemilu yang bersosialisasi disejumlah sudut Kota Sampit.

Melihat banyaknya peserta pemilu yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) diberbagai titik, padahal masa kampanye belum mau dimulai. Sesuai dari peraturan, jadwal dan tahapan pemilu 2024, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan berlaku selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kami tidak akan melakukan pembiaran terharap alat peraga yang sudah lama terpadang di beberapa sudut Kota Sampit sebelum ditetapkannya masa kampanye. Hal ini bisa menjadi dugaan pelanggaran, apalagi banyak calon yang mencantumkan nomor urut padahal dilarang," kata Ketua Bawaslu Muhammad Natsir, Kamis (02/11/2023).

Dirinya juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kotim pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada 4 November 2023, ada rentang waktu mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 sebelum memasuki jadwal kampanye.

"Mulai tanggal 4 sampai 27 November itu ada larangan bagi para peserta pemilu, yaitu tidak diperbolehkan memasang APK ataupun APS, karena sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, paling lambat tanggal 3 November APS sudah diturunkan dan dapat dipasang kembali tanggal 28 November sesuai dengan jadwal kampanye," tegas Natsir.

Apabila kesepakatan tersebut diabaikan, Bawaslu Kotim akan menertibkan langsung baliho atau spanduk caleg yang ada di Kotim. Pihaknya juga sudah bersosialisasi dan sudah menyurati para peserta pemilu yang meliputi Parpol, Calon DPD, Capres, agar dapat diketahui. Bawaslu juga bekerjasama dengan Satpol PP dalam penertiban APS nantinya. (f2/sb)