Tersangka Deno Yusmaridie diamankan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hilir di Kabupaten Barito Selatan, Kamis (6/10/2022). FOTO : SATRESKRIM POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Pelarian tersangka Deno Yusmaridie (36) selama dua hari berakhir ditangan Resmob Polres Kapuas. Pasalnya warga Jalan A.Yani Nomor 144 RT 019 Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Uwan Son.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengakui sudah amankan tersangka Deno Yusmaridie, Kamis (6/10/2022) Pukul 15.50 wib di Jalan Jelapat Nomor 15 RT.9 RW 02 Kelurahan Jelapat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
Lanjutnya, diamankan tersangka Deno Yusmaridie berdasarkan Laporan Nomor : LP/ B / 04/X/2022/SPKT /POLSEK KAPUAS HILIR /POLRES KAPUAS /POLDA KALTENG,tanggal 5 Oktober 2022.
"Tersangka Deno Yusmaridie menganiaya Uwan Son, Selasa (4/10/2022) Pukul 23.30 WIB di depan warung Rahman, Jalan Trans Kalimantan Km. 1 Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas," ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Kronologis kejadian, Selasa tanggal 4 Oktober 2022 Pukul 23.30 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan di depan warung milik Rahman Jalan Trans Kalimantan Km. 1 Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana tersangka Deno Yusmaridie alias Deden datang ke warung milik Raan membuat keributan.
Pada saat itu korban Uwan Son sedang berdiri, tanpa sebab langsung di pukuli menggunakan tangan kanan oleh tersangka mengenai bagian wajah korban, hingga memar dan bengkak di dahi dan mulut.
Kemudian tersangka pada saat itu langsung melarikan diri ke arah Kota Kuala Kapuas, atas peristiwa penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, saat itu tersangka sedang memundurkan mobilnya tiba-tiba tersenggol motor orang yang sedang parkir, akibatnya motor tersebut terjatuh kemudian tersangka turun dari mobil ingin memperbaikinya.
Dan tiba-tiba sebanyak tiga orang mendatangi tersangka, dan ada yang memukul dari belakang akibatnya tersangka melakukan perlawanan dan memukul salah satu dari mereka (korban).
"Kita terus melakukan pendalaman. Tersangka Deno Yusmaridie sudah diamankan disangka kan Pasal 351 KUHPidana," tandasnya. (dm)