seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemerkosa Istri Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Parit

by Redaksi - Tanggal 06-11-2023,   jam 09:36:48
Terduga pelaku pembunuhan diamankan tim gabungan dari Polres Kapuas dibantu Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pembunuhan diamankan tim gabungan dari Polres Kapuas dibantu Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS – Pelarian terduga pelaku pembunuhan yang terjadi batas kebun PT Graha Inti Jaya Parit Baundry atau Jalan Blok L-15 Devisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kronologi kejadian bermula, pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB korban bernama Hendi (44) warga Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Kapuas pamit dengan istrinya untuk pergi menghadiri pernikahan menggunakan sepeda motor.

Sore hari, keluarga korban mencoba menghubungi namun nomor handphone korban tidak aktif, namun besok harinya keluarga kaget menerima kabar bahwa korban ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT Graha Inti Jaya sudah meninggal dunia.

Bahkan korban ditemukan dengan kondisi luka-luka pada bagian leher, mata kanan, mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.

Hingga kepolisian melakukan penyelidikan, alhasil berkat keterangan saksi dan bukti-bukti berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Musa (44) pada Kamis (2/11/2023) puku 01.00 WITA ditempat persembunyiaan Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku dia sakit hati karena mendengar cerita istrinya bahwa diperkosa oleh pelaku sehingga sakit hati.

Kemudian, pelaku menyuruh istrinya membawa korban setelah acara perkawinan untuk membawa korban ketempat yang sepi, kemudian pelaku mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi pelaku langsung menyerang korban menggunakan sajam yang sudah disiapkan.

“Pelaku sudah 2 bulan dendam setelah mendengar pengakuan istrinya di perkosa oleh korban. Penangkapan pelaku kita dibantu Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tukasnya. (sb)