Pihak Bawaslu saat melakukan raat bersama unsur lainnya untuk melakukan penertiban baliho. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), serta baliho dan spanduk yang mengganggu keindahan dan ketertiban.
Ini dilakukan terutama selama masa larangan kampanye, yang berlangsung dari tanggal 4 November hingga 27 November 2023.
"Sesuai dengan hasil rapat bersama Bawaslu Kotim bahwa penertiban mulai Rabu besok 9/11. Tim kami akan turun ke lapangan setelah menerima surat permohonan ditujukan ke Kapolres Kotim. Surat permohonan sangat angat penting Kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui perwira pengawas (Pawas) AKP Nana Rusyana pada Selasa (8/11/2023).
Nana mengatakan penertiban ini dilakukan pasalnya proses Pemilu belum masuk masa kampanye. Selain itu pemasangan baliho juga melanggar aturan dengan ditempatkan pada ruas jalan yang dilarang atau ruangan hijau.
Ia menjelaskan, sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Ini harus dimengerti oleh Partai Politik maupun para Caleg bahwa tahapan sekarang ini belum waktunya untuk kampanye.
"Olehnya itu surat permohonan dari Bawaslu ke Kapolres itu sangat penting karena politik itu sensitif sekali. Kita harus menjalankan dilapangan sesuai dengan SOP yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalah pahaman,” ungkapnya.
Lanjutanya, begitupun mengenai berapa regu, personil dan area penertiban juga ditentukan oleh Bawaslu, pihaknya tidak menentukan sendiri.
"Area tugas sesuai dari Bawaslu difokuskan pertama di wilayah MB Ketapang dan Baamang namun tapi semuanya dari Bawaslu termasuk regu dan personil,” tuturnya. (f1/sb)