Pelaku penganiayaan diamankan oleh masyarakat di kawasan Jalan Putri Junjung Buih V, Senin (6/11/2023) malam. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Sempat beredar di kalangan masyarakat bahwa telah terjadinya aksi begal yang berlangsung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih V, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (6/11/2023) malam kemarin.
Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, jika kabar yang berhembus itu tidak benar. Kejadian sebenarnya terjadi adalah tindak pidana penganiayaan, bukan aksi begal.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan ketika dikonfirmasi mengenai kejalasan kabar yang sedang berkembang tersebut.
“Perlu saya jelaskan disini, bahwa kasus yang terjadi itu bukanlah aksi begal melainkan tindak pidana penganiayaan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskannya, bahwa aksi kejahatan itu dilakukan oleh seorang remaja yang masih menginjak usia 16 tahun atau masih dibawah umur. Sedangkan korbannya adalah seorang pria berinisial INR (20) yang kini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, bahwa pada malam itu awalnya antara pelaku dan korban ini sama-sama melintas di kawasan Jalan Temanggung Tilung.
“Pelaku ketika itu dalam kondisi mabok, diwaktu bersamaan korban menggeber-geber sepeda motornya yanga mana telah menyinggung pelaku hingga mengejarnya,” sebutnya. (rk/sb)