Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib. (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta kepada para peserta Pemilu Legislatif (Pileg) agar dapat membersihkan dan menurunkan Aalat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang dibeberapa tempat di Kotim sebelum tanggal 14 November 2023.
"Kami telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyepakati sebelum tanggal 14 November agar dilakukan penertiban APS. Kami minta sebelum tanggal tersebut peserta pemilu dapat menurunkan APS nya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Selasa (07/11/2023).
Salim mengatakan, sesuai dengan ketentuan APS dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dipasang nanti mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 nanti. Pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, pihak bawaslu sudah mengimbau kepada para peserta pemilu untuk dapat membersihkan atau menurunkan APS nya masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kotim juga bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan antara lain Satpol PP, Kepolisian Tentara Nasional Indonesia (TNI), Diskominfo dan perangkat lainnya yang telah sepakat untuk membentuk tim dan melakukan penertiban pada tanggal 14 November nanti.
"Kami juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkain mengenai hal tersebut, dan dalam penertiban nanti fokus kami nanti adalah baliho dan spanduk, sedangkan untuk APS berbentuk billboard dan reklame akan kami koordinasikan dengan dinas PMPTSP dan peserta pemilu yang bersangkutan," ujarnya.
Bagi peserta pemilu yang tidak membersihkan atau menurunkan APS sebelum tanggal 14 November, pihaknya akan langsung menetapkan hal tersebut sebagai pelanggaran dengan dugaan pelanggaran yang akan melalui tahap klarifikasi dan menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, serta pelanggaran administrasi maupun pidana. (f2/sb)