Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Redaksi 08-11-2023, 11:24 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sekarang ini pelaku usaha rumahan di Kota Palangka Raya mulai menjamur, hanya haja produk tersebut belum bisa bersaing sampai ketingkat nasional terlebih lagu internasional.

Itu terbentur dengan legalitas, maka dari itu anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal sehingga bisa dikenal secara luas.

Karena menurutnya, masyarakat atau pelaku usaha masih banyak berpikiran hanya dalam kota saja, dia tidak sadar produk yang dihasilkan tersebut bisa gol internasional dan kalau itu terwujud otomatis meningkatkan perekonomian.

“Mar berikir kepedepan dan selalu siap untuk bersaing dengan produk luar, maka diharapkan proukyang dihasilkan segera didaftar untuk meraih sertifikal halal sehingga mudah dilakukan ekspor,” ungkap Susi Idawati, Rabu (8/11/2023).

Sertifikasi halal dinilai memiliki tambahan nilai bagi pelaku usaha terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu pihaknya mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah daerah.

"Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal. Mengingat juga masyarakat kita mayoritasnya islam," ujarnya.

Selain itu juga perlu dilakukan pendaftaran balai BPOM, maka produk dihasilkan tidak akan diragunakan oleh konsumen lagi. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard